Beberapa orang mungkin bertanya mengenai cara mengklaim asuransi mobil 2021, namun mobilnya tersebut masih dalam proses kredit alias belum lunas. Tentu saja berbeda dengan asuransi kesehataan 2021, yang tidak mungkin terjadi kasus seperti itu.
Masing-masing perusahaan penyelenggara asuransi punya aturan yang berbeda. Meski begitu tak perlu khawatir, di bawah ini akan diberikan panduan bagaimana cara klaim asuransi mobil yang biasanya disyaratkan oleh perusahaan asuransi umumnya. Simak ulasannya, berikut:
1. Laporkan Sesegera Mungkin
Cara pertama yang harus dilakukan apabila terjadi musibah yang tidak diinginkan dan mobilnya masih dalam kredit yakni sesegera mungkin melaporkannya. Tak perlu takut untuk melaporkannya, karena hal ini juga patut diketahui oleh pihak penyelenggara asuransi.
Jangan lupa untuk mencantumkan foto-foto atau bukti rekaman kerusakan yang dialami. Jelaskan pula kronologis kejadiannya, agar bisa segera ditangani. Dengan begitu, pihak asuransi pun akan mengetahui langkah apa yang mesti dilakukan untuk membantu proses pertanggung jawaban yang harus dilakukan.
2. Bawa Dokumen Kelengkapan
Untuk mempersingkat waktu dalam proses pengurusannya, bawa juga kelengkapan mobil tersebut. Dokumen-dokumen yang dimaksudkan antara lain STNK, Surat Izin Mengemudi (SIM) serta surat keterangan yang menyatakan kerusakan mobil tersebut tujuh puluh persen dari pihak kepolisian.
Jangan lupa bawa polis asuransi mobil 2021 tersebut agar tidak perlu bolak-balik untuk mengambilnya jika dibutuhkan. Surat-surat tersebut biasanya juga diperlukan untuk mendukung proses pengurusan. Selain itu, proses pengajuan klaim pun bisa dilakukan dengan mudah bila didukung dokumen yang lengkap.
3. Isi Formulir Pengajuan Klaim Mobil
Sama halnya untuk klaim asuransi kesehatan 2021. Asuransi untuk mobil di tahun 2021 ini juga memiliki sejumlah aturan. Seperti kelengkapan dokumen yang telah disebutkan sebelumnya juga foto kerusakaan kendaraan yang hendak diklaimkan.
Ada pula yang harus dilakukan yakni harus mengisi formulir pengajuan klaim mobil. Biasanya, formulirnya telah disiapkan oleh pihak penyelenggara asuransi. Jadi, klien pun tak perlu repot menyiapkannya sendiri.
Untuk pengisiannya pun sebenarnya sebenarnya dapat dilakukan dengan online. Namun, bisa juga datang langsung ke kantor penyelenggara asuransi. Bahkan, saat ini telah banyak penyelenggara asuransi yang menyediakan fasilitas pengisian formulir secara digital.
4. Manfaatkan Bengkel Rekanan
Untuk memperbaiki kerusakan yang dialami oleh mobil, bisa dengan menggunakan bengkel rekanan penyelenggara asuransi. Rata-rata, perusahaan yang menyediakan layanan asuransi untuk mobil juga memiliki rekanan bengkel untuk perbaikan.
Dengan adanya bengkel tersebut maka pelayanan pun dapat lebih mudah dilakukan. Bengkel pun akan memperbaiki kendaraan sesuai dengan hasil klaim yang diberikan pihak penyelenggara asuransi. Dengan begitu, tidak semua kerusakan dapat diperbaiki oleh bengkel rekanan. Bengkel rekanan pun harus menyesuaikannya dengan kerusakan yang bisa diklaimkan.
5. Lakukan Pemantauan Pengajuan Klaimnya
Jangan lupa untuk terus memantau proses klaim yang diajukan. Meski merasa telah menyerahkan dokumen yang disyaratkan, mengisi formulir serta sejumlah syarat lainnya, pastikan untuk memantau proses klaimnya.
Cek dan pantau sudah seberapa jauh pengajuan klaimnya berlangsung. Jika dirasa terlalu lama dan berbelit-belit maka perlu ditanyakan kepada pihak penyelenggara asuransi tersebut. Jangan ragu pula untuk menanyakan hal-hal yang perlu diketahui, agar informasinya pun senantiasa update.
Kemudian, apabila proses pengajuan klaimnya telah berhasilnya dan klaim asuransi mobilnya juga telah diterima. Sebaiknya segera laporkan kepada pihak penyelenggara asuransi. Bisa juga melaporkannya melalui customer service yang bersangkutan.
Nah, itulah cara mengklaim asuransi mobil 2021, apabila mobil yang digunakan masih dalam proses kredit. Cukup berbeda dengan asuransi kesehatan 2021, yang proses klaimnya mungkin tak serumit klaim mobil. Untuk itu, sebelum klaim sebaiknya pelajari dulu langkah-langkahnya. Jika dirasa ada hal ataupun informasi yang belum dipahami, jangan ragu untuk menanyakannya langsung ke pihak penyelenggara asuransi.